Pemerintahan Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan kebijakan imigrasi yang menimbulkan banyak perdebatan. Kebijakan ini mencakup kewajiban bagi pemegang paspor dari sejumlah negara untuk menyetor uang jaminan visa sebagai langkah untuk mengendalikan imigrasi ilegal.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 Januari 2026 dan mengharuskan pemohon visa dari 38 negara untuk menyetor uang jaminan sebesar USD 15 ribu atau setara dengan sekitar Rp 252 juta. Melalui langkah ini, pemerintah AS berharap dapat mengurangi kasus overstaying di negara mereka.
Dalam ketentuan baru ini, daftar negara yang diwajibkan untuk menyetor visa bond telah diperluas. Negara-negara tersebut umumnya berasal dari berbagai benua seperti Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Kebijakan Baru dan Implikasi bagi Pemohon Visa
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah AS menegaskan komitmennya terhadap pengawasan lebih ketat terhadap imigrasi. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari rangkaian langkah-langkah untuk memproteksi pasar tenaga kerja dan keamanan nasional Amerika Serikat.
Pihak berwenang menilai bahwa banyak warga negara dari negara-negara yang terdaftar cenderung memperpanjang tinggal mereka secara ilegal. Oleh karena itu, keberadaan visa bond diharapkan dapat memberikan insentif untuk mematuhi ketentuan masa tinggal.
Pembayaran uang jaminan ini tetap menjadi topik yang kontroversial, karena tidak ada jaminan bahwa permohonan visa akan diterima. Situasi ini dapat menyebabkan kecemasan bagi pemohon yang tidak ingin kehilangan uang mereka jika visa mereka ditolak.
Daftar Negara yang Terkena Dampak Kebijakan Visa Bond
Kebijakan baru ini menyasar 38 negara, yang dianggap memiliki masalah terkait imigrasi. Beberapa negara dalam daftar ini adalah Aljazair, Bangladesh, Nigeria, dan Venezuela, yang berada di berbagai wilayah dengan tantangan ekonomis dan sosial.
Perlu dicatat juga bahwa daftar ini mencakup negara-negara yang warganya sering kali berusaha untuk menetap lebih lama dari yang diizinkan. Dengan kewajiban visa bond, diharapkan akan ada pengurangan dalam jumlah orang yang melanggar ketentuan visa.
Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih ketat terhadap pendatang, termasuk wawancara langsung dan pemeriksaan media sosial untuk menilai latar belakang pemohon. Langkah-langkah ini diambil agar proses imigrasi menjadi lebih transparan dan aman.
Tanggapan dari Berbagai Pihak Terhadap Kebijakan Ini
Kebijakan ini tidak lepas dari kritikan dari berbagai kalangan, baik dalam negeri maupun internasional. Banyak skeptis yang menganggap bahwa langkah ini hanya akan memperburuk citra Amerika Serikat di mata dunia, terutama di negara-negara yang terdampak kebijakan tersebut.
Para aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat menghentikan peluang banyak orang untuk mencari kehidupan yang lebih baik di AS. Mereka berargumen bahwa pemerintahan seharusnya berfokus pada solusi yang lebih berkelanjutan terkait masalah imigrasi.
Sebaliknya, pendukung kebijakan ini percaya bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan negara dan menekan angka pelanggaran imigrasi. Mereka berpendapat bahwa semakin ketat persyaratan, maka semakin banyak orang yang akan mematuhi peraturan yang ada.






