Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap sejumlah temuan mencengangkan terkait produk herbal dan suplemen kesehatan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, teridentifikasi 18 produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO), di mana 16 di antaranya adalah obat tradisional dan dua lainnya suplemen kesehatan ilegal.
Berdasarkan data BPOM, pengawasan ini berlangsung selama bulan Juli 2025 dengan fokus pada produk-produk yang beredar di masyarakat. Dari 18 produk yang ditemukan, ada 9 yang tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dan 6 yang menggunakan NIE fiktif, di samping produk yang memiliki NIE yang sudah dibatalkan.
Khususnya, produk-produk tersebut diketahui mengandung zat-zat yang berpotensi berbahaya, seperti sildenafil dan tadalafil. Zat-zat ini seringkali dipasarkan dengan klaim untuk meningkatkan stamina dan vitalitas pria, meskipun risiko efek samping serius dapat sangat mengancam bagi pengguna tanpa pengawasan medis.
Pengawasan Ketat BPOM Terhadap Produk Herbal dan Suplemen
BPOM, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakat, memiliki tugas utama dalam memastikan bahwa produk yang beredar aman dikonsumsi. Pengawasan yang ketat terhadap produk herbal dan suplemen merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dari bahaya yang tidak terduga.
Dalam konteks ini, temuan mengenai produk yang mengandung BKO sangat serius. Produk-produk tersebut sering dipromosikan sebagai jamu atau suplemen alami, namun ternyata memiliki kandungan aktif berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan. Ini menunjukkan pentingnya transparansi informasi mengenai bahan-bahan dalam produk yang beredar.
Salah satu produk yang diungkap mengandung sildenafil sitrat adalah “KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali”. Meskipun dipasarkan sebagai produk herbal, kenyataannya mengandung bahan kimia yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter. Hal ini membuka pertanyaan serius mengenai kebijakan pemasaran dan pengawasan terhadap produk kesehatan.
Risiko Kesehatan dari Konsumsi BKO
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keberadaan BKO dalam produk herbal bukan hanya merupakan pelanggaran regulasi, tetapi juga dapat berkontribusi pada dampak kesehatan yang signifikan. Penggunaan produk yang mengandung bahan-bahan ini tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping yang bahkan dapat mengancam nyawa.
Dalam beberapa kasus, seperti penggunaan sildenafil, pengguna bisa menghadapi risiko gangguan jantung atau masalah tekanan darah. Risiko ini semakin meningkat jika produk tersebut dikonsumsi oleh individu yang memiliki riwayat penyakit jantung atau kondisi kesehatan lainnya.
Selain itu, penggunaan melatonin dalam suplemen kesehatan juga dapat menyebabkan gangguan tidur dan kesehatan lainnya, terutama pada kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Ini menunjukkan betapa pentingnya peraturan yang ketat dalam pengembangan dan pemasaran produk kesehatan.
Regulasi dan Sanksi bagi Pelanggar
BPOM tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sanksi bagi pelanggar. Kasus-kasus yang ditemukan telah dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terkait penggunaan BKO dalam produk kesehatan dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam pemasaran produk mereka.
Penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal dan suplemen kesehatan. Memastikan bahwa produk yang dipilih memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung bahan yang berbahaya adalah langkah awal yang krusial untuk menjaga kesehatan.






