Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat. KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Proses pembuatan KTP baru terbilang sederhana dan tidak memerlukan langkah-langkah yang sulit. Yang perlu dilakukan hanyalah memahami syarat-syarat dan mengikuti langkah-langkah pengurusannya dengan teliti.
Penting untuk diingat bahwa KTP harus dibuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili masing-masing warga. Ini artinya, lokasi tempat tinggal akan menentukan kantor yang harus dikunjungi untuk mengurus dokumen tersebut.
Persyaratan untuk Membuat KTP Baru yang Harus Dipenuhi
Untuk mendapatkan KTP baru, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon. Pertama, seseorang harus berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah agar dapat mengajukan pembuatan KTP.
Kedua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau dokumen aslinya sangat diperlukan dalam proses ini. Ini bertujuan untuk membuktikan hubungan keluarga dan data kependudukan yang diperlukan.
Ketiga, bagi yang sudah menikah, perlu membawa fotokopi Kutipan Akta Nikah atau Akta Kawin sebagai bukti status pernikahan. Selain itu, surat pengantar dari RT/RW juga diperlukan, terutama bagi mereka yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah-Langkah Mengurus Pembuatan KTP Baru yang Perlu Diketahui
Setelah memenuhi syarat, tahap berikutnya adalah mengikuti prosedur untuk mengurus KTP baru. Pertama, pemohon diharuskan mengunjungi kantor kelurahan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
Setelah sampai di kantor kelurahan, pemohon perlu memberitahukan maksud dan tujuan kepada petugas. Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengambil nomor antrean.
Setelah itu, pemohon perlu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya. Jika semua dokumen sesuai, akan dilanjutkan dengan verifikasi data yang mencakup perekaman data biometrik seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Biaya untuk Pembuatan KTP Baru yang Perlu Diketahui
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah mengenai biaya dalam pembuatan KTP baru. Untuk pemohon yang berusia 17 tahun, pembuatan KTP adalah gratis dan tidak dikenakan biaya apapun.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, warga yang memenuhi syarat dianjurkan untuk segera mengurus KTP.
Penting untuk dicatat bahwa KTP berfungsi sebagai identitas resmi dan wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan usia dan status pernikahan. Pastikan untuk mengurus KTP dengan mematuhi semua syarat dan langkah yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar.