Kawasan hijau sekitar Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, kini tengah menjadi perbincangan hangat setelah dipasang papan peringatan yang menegaskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional”. Papan tersebut terletak di jalur yang mengarah ke Curug Sudin, salah satu destinasi trekking yang sedang naik daun di kalangan para pecinta alam.
Belakangan ini, Curug Sudin, yang juga dikenal sebagai Curug Rasta, menarik perhatian banyak wisatawan. Daya tariknya terletak pada pesona alam yang masih asri dan keindahan air terjun yang tersembunyi di antara hutan lebat.
Menurut Agus Deni, Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, kawasan tersebut termasuk dalam zona konservasi Resor Goalpara. Pemasangan papan larangan bertujuan untuk melindungi ekosistem di area itu agar tetap terjaga, bukan untuk menutup akses masyarakat terhadap keindahan alam.
Larangan untuk memasuki kawasan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Agus merujuk pada Pasal 50 ayat 3 huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memasuki, memanfaatkan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Dengan demikian, ada upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan disiplin hukum yang tegas.
Alasan di Balik Pemasangan Papan Larangan yang Kontroversial
Agus menekankan bahwa niat di balik pemasangan papan larangan bukanlah untuk menindak masyarakat yang ingin menikmati keindahan alam. “Papan larangan itu dipasang untuk menjaga keutuhan ekosistem yang ada,” ujarnya. Larangan ini bertujuan agar lingkungan tetap terjaga keseimbangannya tanpa campur tangan yang merusak.
Ia menambahkan bahwa saat ini Curug Sudin belum diakui sebagai Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses konservasi tidak terganggu oleh aktivitas wisata yang tidak terencana. Penelitian mendalam diperlukan sebelum kawasan ini dibuka untuk umum.
Dengan demikian, Agus berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung upaya-upaya perlindungan lingkungan. “Kami sangat mendukung masyarakat yang ingin menikmati alam, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya. Navigasi yang baik terhadap pengalaman wisata menjadi kunci untuk keberlangsungan ekosistem yang ada.
Keindahan dan Tantangan Akses ke Curug Sudin
Curug Sudin terletak di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, dan berada pada ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut. Keberadaan air terjun ini memberikan nuansa magis di tengah hutan dengan vegetasi yang lebat. Keasriannya menjadikannya magnet bagi banyak pengunjung yang mencari petualangan alam.
Meskipun demikian, akses ke Curug Sudin tidaklah mudah. Jalur trekking yang harus dilalui cukup menantang, melewati hutan dan perkebunan teh. Pesona air terjun diiringi dengan udara sejuk yang membangkitkan semangat para pendaki untuk mencapai puncak perjalanan.
Keberadaan kawasan yang masih alami ini menjadi alasan mengapa banyak kegiatan yang tidak sesuai dapat merusak ekosistem. Agus memberikan peringatan tegas bahwa aktivitas tanpa izin, seperti berkemah atau membuka jalur baru, bisa sangat merugikan. Kewaspadaan diperlukan untuk menjaga keindahan alam, dan hal ini harus didukung oleh setiap individu yang mencintai alam.
Pentingnya Mematuhi Aturan untuk Kelestarian Alam
Agus menjelaskan bahwa setiap orang yang ingin memasuki kawasan konservasi seperti taman nasional diharuskan untuk memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Hal ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk keselamatan pengunjung dan kelestarian hutan itu sendiri.
Regulasi ini diharapkan tidak menjadi kendala, tetapi menjadi panduan yang lebih baik untuk pengalaman wisata yang bertanggung jawab. Dengan mengikuti aturan yang ada, pengunjung bisa menikmati keindahan Curug Sudin tanpa mengorbankan keseimbangan alam.
“Aturan ini untuk memastikan bahwa generasi mendatang juga dapat menikmati keindahan alam yang sama,” tegas Agus. Keberlangsungan alam adalah tanggung jawab bersama yang harus dipatuhi setiap individu yang mencintai keindahan alam.






