Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) tengah berupaya merencanakan pemotongan durasi tinggal jemaah haji di Arab Saudi. Hal ini dilakukan seiring dengan rencana penyelenggaraan haji pada tahun 2026 yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi selama masa ibadah berlangsung.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menjelaskan bahwa potensi pengurangan masa tinggal dari sekitar 41-42 hari menjadi 38-40 hari akan memudahkan penjadwalan keberangkatan dan kepulangan. Langkah ini diharapkan akan memberi banyak manfaat bagi jemaah haji.
Kemenhaj berharap dengan penyesuaian ini, waktu yang dihabiskan di Arab Saudi dapat lebih efektif. Untuk itu, pengaturan penerbangan khusus akan dilakukan tanpa menambah jumlah penerbangan yang ada. Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait.
Kemudahan bagi jemaah haji menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan ini. Oleh karena itu, tidak hanya mengurangi durasi, tetapi juga memastikan kenyamanan jemaah selama berada di tanah suci. Hal ini mencakup berbagai layanan yang disediakan untuk mereka.
Pemangkasan Durasi Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi
Pemangkasan masa tinggal ini merupakan bagian dari upaya Kemenhaj untuk meningkatkan efisiensi. Penjadwalan yang lebih baik akan memungkinkan jemaah haji menjalani rangkaian ibadah dengan lebih teratur dan terorganisir.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR juga sudah menyetujui masa tinggal jemaah haji Indonesia rata-rata selama 41 hari. Angka ini menjadi acuan untuk merencanakan berbagai layanan yang akan diberikan selama jemaah berada di Madinah, Mekkah, hingga Armuzna.
Pada rapat yang digelar, Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menekankan pentingnya penjatahan makanan bagi jemaah. Rincian jatah makan juga telah ditentukan dengan jelas untuk memastikan kebutuhan dan selera jemaah tetap terjaga.
Dari informasi yang ada, jatah makan jemaah di Madinah akan dilakukan sebanyak 27 kali, di Mekkah sebanyak 84 kali, dan di Arafah, Muzdalifah, serta Mina sebanyak 15 kali. Semua ini dilakukan untuk memastikan jemaah tetap energik dalam menjalankan ibadah.
Kualitas Makanan dan Beban Katering untuk Jemaah Haji
Pentingnya kualitas makanan juga disoroti oleh anggota Komisi VIII. Menurut Marwan, menu katering yang disediakan harus menggunakan bahan yang bercita rasa Nusantara. Hal ini menjadi wujud perhatian terhadap makanan yang lebih relevan bagi jemaah haji asal Indonesia.
Diharapkan, chef yang dilibatkan dalam penyediaan makanan pun berasal dari Indonesia. Dengan demikian, rasanya akan lebih akrab di lidah dan membangkitkan selera jemaah selama mereka berada di tanah suci.
Penyediaan makanan yang berbahan baku lokal dengan cita rasa yang dikenal juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi jemaah. Ini menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pengalaman spiritual mereka selama ibadah haji.
Namun, meski sudah mendapatkan persetujuan mengenai masa tinggal 41 hari, Kemenhaj masih membuka peluang bagi penyesuaian. Hal ini tidak akan merubah kuota penerbangan yang telah ditetapkan serta tetap memperhatikan kenyamanan jemaah.
Mengoptimalkan Pelayanan Jemaah Haji di Tanah Suci
Pelayanan yang optimal bagi jemaah haji adalah sebuah keharusan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan pengalaman ibadah yang menyentuh dan bermakna. Peningkatan dalam berbagai aspek, termasuk pelayanan penerbangan dan akomodasi, adalah prioritas utama.
Kementerian Haji juga akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana. Kemudahan dalam transportasi, akomodasi, serta layanan lainnya menjadi fokus agar ibadah jemaah berjalan lancar.
Dengan demikian, diharapkan setiap jemaah haji yang berangkat bisa merasakan manfaat dari program dan kebijakan yang diterapkan. Bukan hanya sekedar pelaksanaan ibadah, tetapi juga pengalaman yang kaya akan makna.
Langkah proaktif dalam merencanakan dan menyesuaikan berbagai aspek menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Sejumlah strategi yang baik akan memastikan kelancaran perjalanan dan ibadah bagi setiap jemaah.





