Medsos Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna untuk Lindungi Anak-anak
Post text template (spintax enabled, like awesome) —
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform digital, termasuk media sosial, untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Langkah ini diambil dalam rangka melindungi anak-anak dari paparan konten negatif di dunia maya.
Peluncuran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dilakukan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi Meutya Hafid.
Pentingnya Regulasi dalam Perlindungan Anak di Era Digital
Dalam era digital yang terus berkembang, perlindungan anak menjadi isu yang semakin krusial. Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya sekedar aturan, melainkan sebagai fondasi kebijakan nasional untuk keamanan anak di dunia maya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan pentingnya platform digital menyediakan alat keamanan. Ini meliputi sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua yang harus mudah digunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, fitur-fitur ini bukan sekadar tambahan, tetapi merupakan instrumen utama perlindungan anak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna anak.
Inisiatif dan Tanggung Jawab Platform Digital
Melalui PP Tunas, diharapkan setiap PSE harus menyediakan fitur parental control yang efektif. Hal ini juga mencakup pengaturan privasi yang tinggi secara default untuk akun anak, dan larangan pelacakan lokasi serta profiling data untuk tujuan komersial.
Pemerintah juga mengapresiasi platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan bagi anak-anak. Contohnya, layanan streaming yang telah menyediakan fitur kontrol orang tua dan klasifikasi usia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan orang tua memiliki kendali yang lebih besar atas konten yang diakses anak-anak mereka, memberikan rasa tenang ketika anak menjelajahi dunia digital.
Statistik yang Mengkhawatirkan Mengenai Konten Negatif di Indonesia
PP Tunas lahir di tengah meningkatnya ancaman digital yang dihadapi anak-anak di Indonesia. Menurut National Center for Missing & Exploited Children, Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia dalam kasus pornografi anak, yang merupakan fakta yang sangat mengkhawatirkan.
UNICEF juga melaporkan bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet dengan rata-rata 5,4 jam setiap harinya. Sayangnya, hampir separuh dari mereka terpapar konten seksual yang tidak pantas.
Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi telah ditangani. Angka ini menunjukkan urgensi perlunya perlindungan yang lebih baik.
Pendekatan Terpadu dalam Melindungi Anak di Dunia Digital
Pemerintah telah mengusulkan pendekatan tiga pilar untuk melindungi anak-anak, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Regulasi diharapkan dapat mengatur konten yang diizinkan, sedangkan edukasi memberikan pengetahuan kepada orang tua dan anak tentang risiko di dunia maya.
Kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan juga sangat penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan inklusif. Kementerian Komunikasi dan Digital berperan sebagai penggerak untuk mencapai tujuan ini.
Dalam konteks ini, harus diingat bahwa anak-anak tumbuh di dunia yang dipenuhi teknologi. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat, termasuk platform digital, harus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.