Jual Foto di Aplikasi Komdigi Membuat Resah, Undang Asosiasi untuk Tindak Lanjut
Post text template (spintax enabled, like amazing) —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini angkat bicara mengenai banyaknya fotografer yang beroperasi di ruang publik, yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait privasi. Isu ini menjadi perdebatan penting, mengingat semakin berkembangnya teknologi dan sosial media yang membuat pemotretan menjadi lebih mudah diakses.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, kegiatan pemotretan yang tidak sesuai kaidah hukum dapat mengancam hak privasi individu. Hal ini menjadi perhatian khusus, terutama dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur bagaimana data pribadi seharusnya dikelola.
Alexander juga menekankan pentingnya pemahaman yang baik dari para fotografer mengenai kewajiban hukum yang berkaitan dengan etika fotografi. Diskusi dengan perwakilan fotografer dan asosiasi yang relevan akan diadakan untuk mengedukasi mengenai hal ini.
Pentingnya Pemahaman Hukum dan Etika dalam Fotografi
Setiap fotografer perlu menyadari bahwa foto yang mereka ambil, terutama yang menampilkan individu, merupakan data pribadi. Identifikasi seseorang bisa dilakukan hanya dengan mengamati wajah atau ciri khas dari individu tersebut, yang diatur dalam UU PDP.
Proses pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan. Fotografer tidak bisa sembarangan dalam meng-capture moment tanpa izin dari subjek yang mereka ambil gambarnya.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri, karena di era digital ini, banyak orang yang dengan mudah membagikan foto-foto di internet. Sangat penting bagi fotografer untuk menghormati hak privasi dan hak cipta agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
Hak Masyarakat dalam Melindungi Data Pribadi
Masyarakat memiliki hak untuk menggugat jika merasa data pribadi mereka disalahgunakan. Ini merupakan implementasi dari UU ITE dan UU PDP yang memberikan perlindungan bagi individu terhadap potensi pelanggaran privasi.
Jika seseorang merasa tidak nyaman atau dirugikan oleh foto yang diambil dan dipublikasikan tanpa izin, mereka dapat mengajukan gugatan. Kesadaran akan hak ini perlu disebarluaskan agar masyarakat lebih teredukasi mengenai perlindungan data pribadi mereka.
Dalam konteks ini, pentingnya literasi digital menjadi semakin jelas. Masyarakat perlu memahami bagaimana menggunakan teknologi secara etis, serta menyadari risiko yang dapat muncul dari penggunaan foto tanpa izin yang jelas.
Upaya Kementerian dalam Mendorong Etika Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan beretika.
Melalui program-program edukasi, Ditjen Wasdig Komdigi berusaha menekankan perlunya etika teknologi, khususnya dalam sektor kreatif seperti fotografi dan penggunaan kecerdasan buatan. Program ini diharapkan bisa mendidik baik masyarakat umum maupun para profesional di lapangan.
Pemahaman terhadap hukum yang berlaku akan membantu fotografer dalam menjalankan profesi mereka tanpa melanggar hak orang lain. Dengan begitu, semua pihak bisa mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi yang ada.
Kemkomdigi juga akan mengawasi secara aktif dan responsif atas laporan masyarakat yang menganggap adanya dugaan pelanggaran. Pengawasan ini menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian untuk memastikan bahwa ruang publik tetap nyaman dan aman bagi semua orang.






