Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025. Pengumuman ini menjadi harapan bagi banyak guru yang menantikan dukungan finansial dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
TPG merupakan wujud apresiasi terhadap tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat profesi, sebagai pengakuan atas dedikasi mereka dalam meningkatkan mutu pembelajaran di seluruh tanah air. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan semangat dan motivasi para guru dapat terus meningkat.
Mulai tahun 2025, penyaluran TPG akan dilakukan dengan sistem baru yang lebih efisien yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan serta mengurangi berbagai kendala yang seringkali muncul dalam sistem birokrasi sebelumnya.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam pencairan yang dapat mengganggu kinerja para guru di lapangan. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan yang lebih baik melalui sistem yang lebih sederhana dan cepat.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 di Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari akun resmi Kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 direncanakan berlangsung pada bulan November. Pengaturan waktu pencairan setiap triwulan selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: Maret untuk ASN Daerah dan April untuk Non-ASN.
- Triwulan II: Juni untuk ASN Daerah dan Juli untuk Non-ASN.
- Triwulan III: September untuk ASN Daerah dan Oktober untuk Non-ASN.
- Triwulan IV: November untuk ASN dan Non-ASN.
Pengaturan ini memberikan kepastian bagi para guru mengenai kapan mereka bisa menerima tunjangan yang sangat dibutuhkan. Setiap triwulan, guru dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan kejelasan jadwal seperti ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas mengajarnya tanpa terbebani pikiran akan keterlambatan pencairan tunjangan. Ini merupakan langkah positif dalam memanage dukungan finansial untuk dunia pendidikan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Tunjangan profesi guru (TPG) untuk tahun 2025 telah ditentukan dengan jumlah tertentu yang berbeda bagi masing-masing kategori guru. Rincian besaran tunjangan adalah sebagai berikut:
- Guru ASN akan menerima sebesar 1 kali gaji pokok untuk 12 bulan.
- Guru Non-ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.000.000 untuk 12 bulan.
- Untuk guru Non-ASN yang menjalani inpassing, besaran TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing untuk 12 bulan.
Pilihan besaran ini dirancang untuk memberikan keadilan dan pengakuan bagi semua tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN. Ini menjadi dorongan agar semua guru bekerja dengan optimal.
Dengan adanya skema besaran yang jelas, para guru dapat lebih memahami hak mereka dan berusaha mencapai pencapaian profesional yang lebih baik. Hal ini juga memberikan insentif bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka di dalam kelas.
Persyaratan untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Untuk memperoleh TPG, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap guru. Syarat tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebagai berikut:
- Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek, sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar.
- Setiap guru wajib memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
- Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
- Hanya guru aktif yang bisa mendapatkan TPG, sehingga mereka harus secara ketat menjalankan tugasnya sebagai pendidik di sekolah.
- Beban mengajar yang dimiliki setiap guru harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan.
- Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan untuk jenjang pendidikan yang diampu.
- Pengalaman mengajar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan tunjangan.
- Data guru perlu terdaftar dan diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan.
- Guru harus memiliki bukti pembayaran sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek untuk diterima TPG.
Memenuhi persyaratan ini adalah langkah penting bagi guru untuk mendapatkan hak mereka. Dengan memahami dan mengikuti semua syarat yang ada, guru dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan tunjangan yang pantas.
Dengan demikian, jadwal pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 dan rincian besaran serta syaratnya menjadi informasi penting bagi semua guru di Indonesia. Di tengah tantangan dalam pendidikan, tunjangan ini diharapkan menjadi stimulus positif untuk kemajuan pendidikan di tanah air.






