Jakarta, perubahan mendasar dalam sistem jaminan kesehatan nasional tengah berlangsung. Saat ini, peraturan presiden yang akan merevisi aturan lama sedang dalam proses pembahasan, bertujuan untuk menyempurnakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta jaminan kesehatan.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi seluruh peserta, terutama dalam hal akses layanan kesehatan. Dengan pengenalan KRIS, sistem sebelumnya yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 akan dihilangkan, menawarkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan merata.
Ketentuan terbaru mengenai sistem iuran BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada Juli 2025, dan rincian tentang perubahan iuran tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran yang tepat masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah.
Perubahan Peraturan dan Proses Transisi yang Berlangsung
Proses transisi menuju penerapan KRIS membawa dampak signifikan bagi peserta jaminan kesehatan. Selama periode ini, peserta masih akan mengikuti ketentuan iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Ketentuan ini menjelaskan skema pembayaran iuran yang kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan terbaru.
Saat ini, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iuran dilakukan langsung oleh pemerintah untuk memastikan aksesibilitas bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya kesehatan yang ditanggung individu.
Selain itu, bagi pekerja penerima upah (PPU) yang terdaftar di lembaga pemerintah, iuran ditetapkan sebanyak 5% dari gaji bulanan mereka. Pembayarannya terdiri dari komponen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan peserta, yang berkontribusi terhadap keberlangsungan program jaminan kesehatan ini.
Rincian Skema Iuran dan Manfaat Kesehatan
Sistem untuk mengatur iuran jaminan kesehatan juga memberikan klarifikasi terkait manfaat yang didapat oleh peserta. Untuk peserta yang bekerja di BUMN dan sektor swasta, skema iurannya serupa dengan PPU di lembaga pemerintah, yaitu sebesar 5% dari gaji setiap bulan.
Khusus bagi keluarga tambahan dari PPU, terdapat biaya tambahan yang harus dibayar sebesar 1% dari gaji. Ini mencakup anggota keluarga seperti anak, orang tua, dan mertua, memperlihatkan pendekatan yang inklusif dalam cakupan jaminan kesehatan.
Sementara fitur untuk peserta dari kelompok bukan penerima upah (PBPU) dan peserta lain juga tersedia. Ini meliputi skema pembayaran yang berbeda dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu atau keluarga, menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Implikasi dan Harapan Terhadap Perubahan Ini
Implementasi KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Penghapusan sistem kelas yang mengkotak-kotakkan peserta merupakan langkah maju dalam menciptakan pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan penyederhanaan jenis tarif dan manfaat yang ditawarkan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan mengakses layanan yang mereka butuhkan. Hal ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki manajemen dan pelaksanaan program jaminan kesehatan di masa depan.
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi stigma negatif yang mungkin dialami oleh peserta dari kelas yang dianggap lebih rendah. Dengan pendekatan baru ini, seluruh peserta dapat merasa memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.