Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap rumah tangga di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan keamanan, KK kini hadir dalam versi baru yaitu yang dilengkapi dengan barcode, berfungsi sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang.
Pergantian KK lama ke KK barcode menjadi sangat penting saat ini, mengikuti perkembangan teknologi dan administrasi kependudukan. Namun, proses tersebut memerlukan beberapa syarat dan prosedur yang harus diperhatikan agar berjalan lancar.
Pada artikel ini, kita akan membahas syarat, cara, dan proses dalam mengurus KK barcode, baik secara online maupun offline. Dengan informasi ini, diharapkan pembaca dapat lebih mudah dalam memahami dan menjalani proses pengurusan tersebut.
Mengetahui syarat untuk mengganti KK lama ke KK barcode
Perubahan dari KK lama ke versi barcode tidak terlalu rumit, namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. KK dengan barcode memiliki kode batang di bagian kanan bawah, menandakan keabsahan dokumen dan terintegrasi dengan database Dukcapil.
Syarat utama yang dibutuhkan untuk mengurus KK barcode antara lain pengantar dari RT/RW dan E-KTP. Selain itu, KK lama juga wajib disertakan dalam dokumen permohonan.
Penting untuk memperhatikan bahwa jika ada perubahan data, seperti penambahan anggota keluarga atau pindah domisili, maka bukti dari perubahan tersebut juga harus dilampirkan. Hal ini memastikan bahwa data dalam KK terbaru akurat dan up-to-date.
- Pengantar dari RT/RW
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK) lama
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya untuk mendapatkan KK barcode yang resmi.
Cara mengganti KK lama ke KK barcode secara online
Bagi warga yang ingin melakukan pengurusan KK barcode tanpa harus datang langsung, tersedia opsi layanan online. Proses ini mempermudah dan mempercepat akses bagi masyarakat yang sibuk.
Langkah-langkah untuk mengurus KK barcode secara online cukup mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi. Dengan mengikuti proses yang tepat, warga dapat mendapatkan KK barcode dalam waktu singkat.
Berikut langkah-langkah untuk mengganti KK lama ke barcode secara online:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IK) dari Play Store.
- Login ke dalam aplikasi menggunakan data pribadi.
- Pilih menu “Pelayanan” untuk melanjutkan proses.
- Masukkan PIN yang diperlukan untuk autentikasi.
- Pilih alasan pengajuan untuk pencetakan KK.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan kemudian klik “Ajukan”.
- Jika pengajuan disetujui, akan diemail QR dari Dukcapil.
- Pindai kode QR tersebut dan masukkan PIN serta captcha.
- Pilih “Cetak Salinan” untuk mendapatkan KK.
- Proses selesai, KK barcode siap digunakan.
Cara mengganti KK lama ke KK barcode secara offline
Tidak semua orang nyaman melakukan proses online. Oleh karena itu, mengurus KK barcode juga dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dukcapil. Prosedur ini cukup sederhana dan langsung tatap muka.
Langkah-langkah untuk mengganti KK lama ke KK barcode dengan cara offline mencakup beberapa tahapan. Ini akan memastikan semua dokumen lengkap dan prosedur berjalan tanpa kendala.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengurusan KK barcode secara offline:
- Mendatangi kantor Disdukcapil sesuai lokasi domisili.
- Mengisi formulir yang disediakan dan melengkapi berkas persyaratan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, bisa berupa fisik atau digital.
- Petugas akan memproses data yang telah diserahkan.
- Jika tidak ada kendala, dokumen KK barcode akan diterbitkan dalam beberapa hari.
- Pemohon dapat mengunduh atau mengambil dokumen KK barcode melalui email, aplikasi, atau datang langsung ke kantor Dukcapil.
Dengan panduan lengkap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan syarat dalam mengganti KK lama ke KK barcode. Penggunaan KK yang lebih modern ini bertujuan untuk meningkatkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan kemudahan dan jaminan keamanan dalam penyimpanan data pribadi. Semoga informasi ini membantu dan memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan Kartu Keluarga baru.






