Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 per bulan Oktober 2025 tidak mengalami perubahan, tetap seperti bulan-bulan sebelumnya. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan, berarti peserta akan membayar iuran yang sama tanpa penyesuaian hingga tahun depan.
Sementara itu, penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan berlaku mulai 2026, sebagaimana tertera dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Artinya, bagi para peserta, ini adalah waktu yang tepat untuk mempersiapkan perubahan yang akan datang di tahun depan.
Iuran yang tetap sama ini berlaku bagi semua kategori peserta, termasuk mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran. Hal ini memberikan kepastian kepada para peserta bahwa mereka dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik tanpa adanya lonjakan biaya mendadak.
Mengetahui Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Bulan untuk 2025
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan untuk bulan Oktober 2025 yang perlu diketahui oleh semua peserta. Ini penting agar masyarakat memahami kewajiban mereka dalam membayar iuran kesehatan yang merupakan bagian dari program jaminan sosial nasional.
Pada umumnya, ada tiga kelas pelayanan untuk BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Masing-masing kelas memiliki besaran iuran yang berbeda, tergantung pada jenis pelayanan kesehatan yang diinginkan. Semua peserta diharapkan membayar berdasarkan kemampuan dan kebutuhan mereka.
Rincian Iuran untuk Peserta Mandiri dalam BPJS Kesehatan
Peserta Mandiri, atau peserta bukan penerima upah (PBPU), terdiri dari individu yang bekerja secara mandiri seperti wiraswasta. Gambaran iuran untuk kelompok ini dapat bervariasi berdasarkan kelas perawatan yang dipilih oleh mereka.
Berikut rincian besaran iuran bulanan untuk peserta mandiri:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dari jumlah ini, Rp35.000 dibayar peserta, sementara pemerintah menutup sisanya Rp7.000)
Skema Iuran untuk Pekerja Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup semua pegawai baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Segmen ini memiliki pembagian iuran yang cukup jelas berdasarkan gaji bulanan mereka.
Untuk PPU, total iuran yang harus dibayar adalah 5% dari gaji bulanan. Ini terbagi menjadi dua, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja itu sendiri.
Perhitungan tersebut diberlakukan dengan batas maksimum gaji sebesar Rp12 juta per bulan. Bagi anggota keluarga tambahan, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji dan dibayar langsung oleh peserta PPU.
Informasi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah segmen yang diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu yang diterima dalam program bantuan sosial. Ini adalah bentuk dukungan yang sangat signifikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
PBI ditetapkan dengan besaran iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara. Hal ini memastikan bahwa mereka juga mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
Kendati mereka membayar iuran yang lebih rendah, peserta PBI tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang setara dengan peserta lainnya di kelas III. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan baik mengenai struktur dan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun ini. Penyesuaian yang diharapkan pada tahun 2026 patut untuk diperhatikan agar tidak terkejut saat waktu itu tiba.





