• Login
    Upgrade
    Wordpres.co.id
    • Home
    • Travel
    • Health
    • News
    • Edukasi
    • Lifestyle
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Travel
    • Health
    • News
    • Edukasi
    • Lifestyle
    • Tekno
    No Result
    View All Result
    Wordpres.co.id
    No Result
    View All Result
    Home Edukasi

    Aturan Penulisan Nama di KTP dan KK yang Perlu Diperhatikan

    Hendra Makmur by Hendra Makmur
    August 14, 2025
    in Edukasi
    0
    Aturan Penulisan Nama di KTP dan KK yang Perlu Diperhatikan
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Aturan mengenai penulisan nama di dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik yang diperlukan. Kesalahan dalam penulisan bisa mengakibatkan kesulitan di masa depan.

    Dokumen kependudukan adalah alat bukti resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen ini mencakup berbagai aspek data diri yang vital, menjadikannya penting untuk dipahami dan dipatuhi aturannya.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dokumen kependudukan mengatur berbagai bentuk dokumen yang mencakup informasi identitas penduduk. Hal ini meliputi KTP, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil berdasarkan Permendagri yang ditetapkan.

    Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan yang Perlu Dipahami

    Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi berbagai prinsip yang berkaitan dengan norma-norma yang ada. Nama yang tercantum harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta mempertimbangkan kesopanan.

    Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan nama. Nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, serta tidak multitafsir yang dapat menyebabkan kebingungan di kemudian hari.

    Untuk penulisan nama, terdapat batasan tertentu yang harus diikuti. Jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih dari 60, termasuk spasi, dan harus terdiri dari minimal dua kata. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan kemudahan dalam pengolahan data.

    Ketentuan Spesifik dalam Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

    Tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga telah ditetapkan. Penulisan nama harus menggunakan huruf latin dan mematuhi kaidah bahasa Indonesia yang baku. Hal ini untuk memastikan bahwa nama tersebut dapat dipahami secara universal tanpa ambigu.

    Pencantuman nama marga atau nama lain di dalam dokumen kependudukan diperbolehkan. Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan, tapi harus ditulis dengan singkatan pada KTP dan KK.

    Untuk penyematan gelar pendidikan, penulisan yang disingkat di depan nama seperti “Ir” untuk Insinyur atau “dr” untuk Dokter, diperbolehkan. Bagaimanapun, singkatan gelar di belakang nama juga diizinkan, misalnya “S.Pd” untuk Sarjana Pendidikan.

    Larangan dalam Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan yang Harus Diketahui

    Selain ketentuan yang mengatur penulisan nama, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan. Salah satu larangan utama adalah menyingkat nama yang dapat menyebabkan kebingungan. Misalnya, nama “Abdurahman” tidak boleh disingkat menjadi “Abd”.

    Sebagai tambahan, penggunaan angka dan tanda baca dalam penulisan nama juga dilarang. Memasukkan simbol seperti apostrof dalam nama dapat menyebabkan kesan tidak resmi dan ambigu saat data diolah.

    Penting untuk dicatat bahwa mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil juga merupakan pelanggaran. Nama pada akta pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran dan Kematian harus mengikuti ketentuan yang ketat untuk menjamin keabsahannya.

    Sementara itu, pada KTP, pencantuman gelar diperbolehkan karena KTP dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kondisi individu secara berkala. Memahami aturan ini adalah langkah awal untuk memastikan dokumen kependudukan yang sah dan tidak bermasalah.

    Dengan mematuhi ketentuan dan larangan ini, masyarakat dapat menjamin bahwa dokumen kependudukan yang dimiliki adalah sesuai dan sah. Hal ini akan bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, terutama saat berurusan dengan administrasi publik dan layanan lainnya.

    Tags: AturandanDiperhatikanKTPNamaPenulisanPerluyang
    Previous Post

    7 Ikan Air Tawar Kaya Omega 3 Sebagai Alternatif Seafood

    Next Post

    Desain Baru iPhone 17 Terungkap, Perubahan Apa Saja yang Ada?

    Hendra Makmur

    Hendra Makmur

    Related Posts

    Sampai Kapan Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik?
    Edukasi

    Sampai Kapan Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik?

    by Hendra Makmur
    August 18, 2025
    Live Streaming Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara
    Edukasi

    Live Streaming Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara

    by Hendra Makmur
    August 18, 2025
    45 Ungkapan Singkat dan Keren untuk Merayakan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025
    Edukasi

    45 Ungkapan Singkat dan Keren untuk Merayakan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025

    by Hendra Makmur
    August 17, 2025
    50 Ucapan Inspiratif dan Penuh Semangat HUT Ke-80 RI 2025
    Edukasi

    50 Ucapan Inspiratif dan Penuh Semangat HUT Ke-80 RI 2025

    by Hendra Makmur
    August 17, 2025
    Klaim Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik
    Edukasi

    Klaim Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik

    by Hendra Makmur
    August 16, 2025
    Next Post
    Desain Baru iPhone 17 Terungkap, Perubahan Apa Saja yang Ada?

    Desain Baru iPhone 17 Terungkap, Perubahan Apa Saja yang Ada?

    Browse by Category

    • Edukasi
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Tekno
    • Travel

    Browse by Tags

    Ada agar Agustus Air Anak Apa bagi Banyak Baru Bendera Cara Cek Contoh Daftar dan Dengan Dunia Gempa Gratis Hari Harus HUT Ide Indonesia Ini Jadi Karena Kesehatan KTP Makan Makanan Manfaat Menjadi Mudah oleh Orang pada Saat sebagai Tanpa Tidak Tubuh untuk Warga yang
    Logo Wordpres

    Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
    +62812 6888 0169
    [email protected]

    Categories

    • Edukasi
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Tekno
    • Travel

    Browse by Tag

    Ada agar Agustus Air Anak Apa bagi Banyak Baru Bendera Cara Cek Contoh Daftar dan Dengan Dunia Gempa Gratis Hari Harus HUT Ide Indonesia Ini Jadi Karena Kesehatan KTP Makan Makanan Manfaat Menjadi Mudah oleh Orang pada Saat sebagai Tanpa Tidak Tubuh untuk Warga yang

    Recent Posts

    • Hindari 5 Makanan Ini Saat Marah-Stres Termasuk Kopi Efeknya Buruk
    • Pendiri ChatGPT Mengaku Tak Akan Menggunakan Google Lagi
    • Sampai Kapan Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik?

    Copyright © 2025 wordpres.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. wordpres.co.id.

    No Result
    View All Result

      Copyright © 2025 wordpres.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. wordpres.co.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In
      Are you sure want to unlock this post?
      Unlock left : 0
      Are you sure want to cancel subscription?