Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah mempersiapkan peraturan yang akan menjadi landasan hukum untuk pengembangan energi nuklir di Indonesia. Proses ini diharapkan bisa segera berlangsung dengan mengedepankan standar internasional yang diakui oleh negara-negara lain. Dukungan dari berbagai pihak menjadi penting untuk memastikan kelancaran proyek ini.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan energi di Indonesia, pemanfaatan sumber energi baru menjadi krusial. Nuklir menawarkan potensi yang signifikan sebagai alternatif yang berkelanjutan dalam penyediaan energi nasional. Pemerintah berupaya untuk membentuk regulasi yang tepat agar implementasi energi nuklir dapat berjalan optimal.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) merupakan langkah awal yang perlu diambil. Organisasi ini akan menjadi badan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan program nuklir sesuai dengan standar internasional.
Regulasi Energi Nuklir dan Peran NEPIO dalam Implementasi
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi pedoman bagi operasionalisasi energi nuklir. Dalam proses penyusunannya, seluruh instansi terkait memberikan masukan yang diperlukan untuk mendukung regulasi tersebut. Proses harmonisasi diharapkan dapat segera dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.
Saat ini, tahap pengundangan Perpres sudah mulai dikerjakan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat penerapan energi nuklir. Yuliot menegaskan pentingnya menciptakan aturan yang jelas, sehingga tujuan penggunaan energi nuklir sebagai salah satu sumber energi utama dapat tercapai.
Dalam berbagai negara yang telah lebih dahulu mengembangkan energi nuklir, keberadaan NEPIO diakui sebagai salah satu faktor penting dalam kesuksesan proyek tersebut. Indonesia memerlukan pengalaman internasional untuk memastikan bahwa pengoperasian PLTN dilakukan dengan lebih aman dan efisien.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia
Dari rencana yang telah disusun, Indonesia berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di dua lokasi utama, yaitu Sumatera dan Kalimantan. Masing-masing lokasi berkapasitas 250 Mega Watt (MW), menjadikan total kapasitas yang direncanakan cukup signifikan. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat seiring bertambahnya populasi dan perkembangan industri.
Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah mencanangkan target untuk meningkatkan kapasitas nuklir hingga 35 GW pada tahun 2060. Jika ditinjau berdasarkan model penggunaan pembangkit berbasis daratan, setidaknya diperlukan lebih dari 30 unit reaktor untuk mencapai target tersebut.
Dengan adanya penambahan kapasitas nuklir, diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi kedaulatan energi nasional. Ini juga sejalan dengan pemanfaatan energi terbarukan yang sedang digalakkan pemerintah, menjadikan nuklir sebagai solusi untuk memastikan pasokan energi yang stabil.
Pentingnya Sumber Daya Manusia dalam Pengembangan Teknologi Nuklir
Selain peraturan dan program, penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas menjadi prioritas utama. SDM yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam teknologi nuklir diperlukan untuk mengoperasikan infrastruktur dengan aman. Ini termasuk memahami aspek-aspek teknis dan keselamatan yang berkaitan dengan operasional PLTN.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, saat ini pemerintah juga sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk membentuk Badan Tenaga Nuklir RI. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam hal penelitian dan pengembangan teknologi energi nuklir.
Tidak hanya itu, pelatihan dan pendidikan dalam bidang nuklir harus segera dilakukan. Pengembangan program pelatihan berbasis standar internasional, seperti yang ditetapkan oleh IAEA, menjadi langkah strategis dalam mencetak kader yang siap menghadapi tantangan di sektor energi nuklir.