Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merencanakan penerapan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keadilan akses energi bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini mengalami disparitas harga.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG. Dengan revisi terhadap Peraturan Presiden yang berlaku, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan energi ini.
“Kami akan melakukan serangkaian perubahan untuk mencegah kebocoran penyebaran LPG,” ungkapnya. Metode baru akan diterapkan untuk memastikan harga tidak bervariasi secara signifikan antar wilayah, yang dapat menciptakan ketidakadilan.
Pentingnya Kebijakan Satu Harga untuk LPG 3 Kg di Indonesia
Kebijakan satu harga untuk LPG 3 kg menjadi isu sentral karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat. Di banyak daerah, harga LPG sering kali berbeda, menyebabkan beban ekonomi yang lebih berat bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan adanya skema ini, diharapkan setiap lapisan masyarakat dapat menikmati harga yang sama. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang sering kali merugikan yang seharusnya menerima.
Apabila kebijakan ini diterapkan dengan baik, distribusi LPG di seluruh Indonesia akan menjadi lebih teratur. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan harga yang fluktuatif, karena seluruh wilayah akan mendapatkan hak yang sama.
Harga LPG 3 Kg dan Pengaruhnya di Pasaran Saat Ini
Saat ini, harga LPG 3 kg di pasaran berada pada kisaran Rp 19.000 per tabung. Harga tersebut ditetapkan di beberapa lokasi, seperti di wilayah Tangerang Selatan, sebagaimana yang dilaporkan pada awal Agustus 2025.
Pangkalan LPG di daerah tersebut seperti BQ Harapan menjual LPG 3 kg dengan harga yang sesuai arahan pemerintah. Sedangkan di toko pengecer, harga bisa mencapai Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.
Perbedaan harga antara pangkalan dan pengecer menunjukkan adanya biaya tambahan yang mungkin timbul. Oleh karena itu, kejelasan harga menjadi sangat penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
Selain LPG 3 Kg, Bagaimana dengan Harga LPG Non Subsidi?
Harga LPG non subsidi juga menjadi perhatian tersendiri. Untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, harga jual di pasar saat ini menunjukkan tren stabil, meski relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga resmi yang ditentukan oleh penyedia.
Contohnya, harga LPG 5,5 kg di Toko Jejen mencapai Rp 110.000, sedangkan LPG 12 kg dipatok sebesar Rp 210.000. Harga ini telah menjadi patokan di tingkat sub pangkalan dan pengecer.
Dalam skema LPG non subsidi, setiap daerah memiliki harga yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui harga pasar terkini agar tidak terjebak dalam informasi yang salah.
Rincian Harga LPG Non Subsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Berdasarkan pantauan terbaru, harga LPG non subsidi di setiap daerah menunjukkan variasi. Sebagai contoh, di Aceh dan Sumatra Barat, harga LPG 5,5 kg ditawarkan sebesar Rp 94.000, dan LPG 12 kg mencapai Rp 194.000.
Di wilayah lain seperti Banten dan DKI Jakarta, harga LPG 5,5 kg sedikit lebih rendah, sekitar Rp 90.000. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan biaya transportasi yang mempengaruhi harga akhir.
Di Kalimantan Utara, harga LPG 5,5 kg lebih tinggi, mencapai Rp 107.000. Ini menegaskan bahwa segala biaya distribusi dan logistik perlu diperhitungkan dengan teliti untuk menjaga stabilitas harga.
Untuk di Papua dan Maluku, harga LPG 5,5 kg bisa mencapai Rp 117.000. Ketidakmerataan harga ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah untuk menerapkan kebijakan satu harga demi mengurangi disparitas.
Dengan adanya peraturan yang jelas seputar harga LPG, diharapkan seluruh masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih baik. Menyusul rencana ini, pengawasan dan pengendalian distribusi sangat penting untuk memastikan kebijakan ini sukses.