Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025 dibuka pada bulan Agustus lalu. Skema ini memberikan peluang bagi tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi.
Dengan pengumuman ini, banyak pegawai honorer yang berharap untuk mendapatkan status pemerintahan yang lebih stabil. Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu ini berlangsung dan apakah sama dengan masa kerja pegawai penuh waktu.
Secara garis besar, PPPK paruh waktu memiliki beban jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan rekan-rekannya yang berstatus penuh waktu. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengedepankan fleksibilitas dan keterjangkauan bagi banyak calon pegawai.
Program ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN namun belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024. Oleh karena itu, penting bagi calon peserta untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar bisa memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.
Memahami Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan melalui kontrak yang berlaku selama satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan.
Jam kerja untuk PPPK paruh waktu adalah sekitar empat jam per hari, memberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas lain. Sementara itu, pegawai PPPK penuh waktu biasanya bekerja sekitar delapan jam sehari, yang menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua jenis pegawai.
Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, penilaian kinerja dilakukan secara triwulanan ataupun tahunan, yang menjadi acuan penting untuk menentukan kelanjutan kontrak kerja. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberi penghargaan bagi pegawai yang berprestasi.
Hasil dari evaluasi kinerja tidak hanya berpengaruh pada perpanjangan kontrak, tetapi juga apakah pegawai dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, penting untuk menjaga performa selama masa kerja.
Syarat-Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui
Terdapat beberapa syarat dan kriteria khusus bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, mereka harus terdaftar dalam database pegawai non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS di tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir namun tidak lulus. Kriteria ini menjaga agar hanya pegawai yang sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidangnya yang dapat melamar.
Selanjutnya, mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024 namun tidak berhasil mengisi lowongan juga berhak mengajukan diri. Sistem ini dirancang untuk memberi kesempatan bagi mereka yang telah berusaha namun belum berhasil.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum, melainkan lebih bersifat eksklusif bagi pegawai honorer yang aktif. Hal ini tentu akan meningkatkan peluang bagi mereka untuk mendapatkan status ASN.
Gaji yang Diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu minimal setara dengan gaji terakhir pegawai non-ASN. Alternatif lain, pegawai juga akan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka ditempatkan.
Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada UMP di setiap daerah, sehingga terdapat ketidakmerataan sesuai dengan lokasi. Pendanaan untuk gaji juga akan berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, serta pegawai memiliki hak atas fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Dibeberapa daerah, berikut adalah beberapa contoh gaji PPPK paruh waktu 2025: DKI Jakarta memiliki gaji sebesar Rp5.396.761, sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing Rp2.191.232 dan Rp2.305.985.
Sulawesi Selatan dan Papua juga memiliki gaji yang berbeda, yaitu Rp3.657.527 dan Rp4.285.850. Dengan demikian, calon PPPK paruh waktu perlu memperhatikan informasi ini untuk memahami ekspektasi gaji yang mungkin mereka terima.
(
)
Gaji PPPK Penuh Waktu sebagai Referensi untuk Perbandingan
Kebijakan gaji juga berlaku untuk PPPK penuh waktu, yang akan menyesuaikan dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji untuk golongan I dimulai dari Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta, sedangkan golongan V berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta.
Bagi golongan X, gaji yang diterima mulai dari Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta. Sementara itu, pejabat di golongan XVII dapat menerima antara Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta, yang menunjukkan adanya variasi besar sesuai dengan golongan.
Nominal gaji ini belum termasuk tunjangan yang mungkin diperoleh, sehingga penting bagi pegawai yang diangkat penuh waktu untuk memperhitungkan semua aspek dari kompensasi yang mereka terima. Bagi yang sedang mempertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, informasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi penghasilan ke depan.
Dengan langkah-langkah dan ketentuan yang ada, masa kerja PPPK paruh waktu dimulai dari kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Hal ini membuka peluang yang lebih luas bagi pegawai honorer untuk berkontribusi di pemerintahan.