Perceraian yang melibatkan pesepakbola terkenal asal Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha telah menarik perhatian banyak pihak. Gugatan talak cerai yang diajukan telah diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, secara verstek pada tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan perceraian verstek serta prosedur yang melibatkan proses hukum yang berlaku. Perceraian secara verstek terjadi ketika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil.
Ketika salah satu pihak tidak muncul, langkah berikutnya adalah bagaimana hakim menilai bukti yang diajukan oleh pihak yang hadir. Pengadilan harus memastikan bahwa semua prosedur hukum telah diikuti untuk memastikan keadilan tetap terjaga bagi semua pihak yang terlibat.
Proses Hukum dalam Perceraian secara Verstek
Perceraian secara verstek bukanlah proses yang secara otomatis menguntungkan salah satu pihak. Walau pihak yang mengajukan gugatan tidak hadir, pengadilan tetap harus melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap bukti yang diajukan.
Prosedur ini dirancang untuk melindungi hak semua pihak, termasuk tergugat yang tidak hadir. Hakim memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi apakah alasan perceraian yang diajukan memang valid atau tidak.
Bukti yang kuat dari pihak penggugat menjadi sangat penting dalam situasi seperti ini. Tanpa adanya bukti yang jelas, pengadilan tidak akan membatalkan ikatan pernikahan secara sembarangan.
Syarat Terjadinya Perceraian Verstek
Agar sebuah perceraian dapat diputus secara verstek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum dan menjamin bahwa hak-hak tergugat tetap terlindungi.
Yang pertama, penggugat harus mengajukan gugatan dengan benar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengajuan yang salah dapat mengakibatkan penolakan gugatan dan memperpanjang waktu proses perceraian.
Selanjutnya, pemanggilan tergugat harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pemanggilan tidak dilakukan dengan benar, kemungkinan besar putusan tidak dapat diambil secara verstek.
Alasan dan Ketidakhadiran dalam Persidangan
Dalam proses peradilan, ketidakhadiran tergugat menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan hakim. Jika tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim berhak untuk melanjutkan sidang.
Di dalam kasus Pratama Arhan, sidang pertama diadakan pada 11 Agustus dan tidak ada kehadiran dari Azizah. Situasi ini berlanjut ke sidang kedua di mana keadaan yang sama terulang.
Ketiadaan pihak dari proses tersebut tidak menghalangi proses hukum untuk tetap berjalan, asalkan semua prosedur pemanggilan sudah dijalankan sesuai ketentuan.